DPRD DKI Jakarta Targetkan Perda Pendidikan Disahkan 2025, Sekolah Swasta Bisa Digratiskan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

KabarJakarta.com — Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat disahkan pada tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan program sekolah gratis, termasuk bagi sekolah swasta.

“Kita targetkan tahun ini Perda Pendidikan selesai. Tahun depan seluruh sekolah swasta, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK, bisa digratiskan,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan, sekolah swasta yang ingin mendapatkan fasilitas pembebasan biaya pendidikan harus bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI.

“Karena memang tidak seluruh swasta bisa menerima karena keterbatasan anggaran kita,” katanya.

Khoirudin juga menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan DKI sedang menggelar uji coba program sekolah swasta gratis di 40 sekolah. Uji coba ini merupakan bagian dari persiapan menuju penerapan penuh kebijakan di tahun mendatang.

“Sekolah gratis saat ini masih menunggu regulasi baru. Programnya sedang dalam tahap piloting di 40 sekolah. Kami ingin melihat lebih dulu berbagai persoalan yang mungkin muncul saat kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh tahun depan,” tandasnya.

Program ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan berkualitas tanpa hambatan biaya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memilih jalur pendidikan swasta.