KabarJakrta.com — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat dan para pelaku usaha penjualan hewan kurban agar senantiasa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan menjelang perayaan Iduladha.
Hewan kurban wajib ditempatkan pada area yang teduh dan layak. Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menegaskan pentingnya pembelian hewan di lokasi yang telah melewati proses inspeksi ketat oleh petugas berwenang. Setiap hewan harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan guna menjamin kelayakannya sebagai hewan kurban yang sesuai dengan syariat dan standar kesehatan yang berlaku.
“Setiap titik penjualan yang telah lolos pemeriksaan akan memperoleh stiker khusus sebagai bukti validasi,” ujar Hasudungan, Rabu (21/5).
Untuk para pedagang, ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan oleh Dinas KPKP tidak dikenakan biaya alias gratis. Selain itu, Hasudungan mengingatkan agar lokasi penjualan selalu dijaga agar memenuhi standar kelayakan.
“Ruang minimal yang disediakan untuk kambing adalah 1,5 meter persegi per ekor, sementara sapi harus memiliki ruang dua meter persegi per ekor. Hewan harus ditempatkan di lokasi yang terlindung dari paparan langsung hujan maupun sinar matahari, serta diberikan pakan dan air secukupnya,” jelasnya.
Imbauan ini diterbitkan sebagai bentuk upaya menjaga kenyamanan, kesehatan hewan, sekaligus ketertiban lingkungan selama masa pelaksanaan kurban di wilayah DKI Jakarta.
“Yang paling penting, penjualan hewan kurban hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dilarang berjualan di trotoar, taman, atau fasilitas umum lainnya,” pungkasnya tegas.






