KABARJAKARTA.COM – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikeluhkan oleh sejumlah karyawan dan warga Jakarta. Wacana ini dianggap tak masuk akal dan merugikan rakyat.
Fahri, salah satu karyawan swasta menilai program Tapera tidak masuk akal karena tidak mungkin nilai 2,5 persen yang dipotong dari penghasilan per bulan bisa mendapatkan rumah.
“Bisa saja potongan 2,5 persen dapat rumah, tapi itu harus angsur selama 300 tahun.” kata Fahri saat berbincang dengan kabarjakarta.com Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut Fahri, selama ini pendapatan buruh dan pekerja sudah terkena potongan iuran BPJS dan program JHT. Apabila penghasilannya harus dipotong Tapera, ini akan membuat beban kehidupan mereka bertambah berat.
“Kalau mau potong gaji untuk Tapera harusnya pekerja yang gajinya diatas Rp10 juta,” tuturnya.
Luki ikut juga menilai kebijakan pemerintah Tapera. Perempuan berhijab ini mengatakan, kebijakan tersebut tidak berpihak pada rakyat mengingat selama ini buruh dan pekerja penghasilannya sudah dipotong pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan BPJS JHT.
“Potongan 2,5 persen dari gaji misal gaji Rp8 juta potongan 2.5 persen = Rp200 ribu, kalau dikali usia pensiun 20 tahun totalnya tidak lebih dari Rp100 juta. Rumah seperti apa dengan nilai Rp100 juta di 20 tahun lagi? sekarang saja harga rumah sudah Rp600 juta ke atas,” kata Luki.
Ia menilai sistem gotong royong yang diterapkan Tapera dengan membantu pekerja yang belum memiliki rumah akan membawa kerugian. Apalagi, program ini belum pernah disosialisasikan dan tiba-tiba pekerja diwajibkan, bahkan terancam kena sanksi jika tak dijalankan.
“Buat saya pribadi sangat merugikan. Ditambah lagi keputusan ini belum pernah disosialisasikan dan tiba-tiba pekerja diwajibkan bahkan kena sanksi. Saya merasa hak saya sebagai pekerja dirampas secara paksa oleh pemerintah,” kata Luki.
Tapera Rawan Disalahgunakan
Sementara Rudi menilai Tapera tidak memiliki konsep tabungan yang memiliki sifat bisa diambil kapan saja dalam keadaan darurat. Bahkan, secara akuntabilitas program Tapera ini masih dipertanyakan.
“Manfaat Tapera lebih ke iming-iming ketimbang kenyataannya. Layaknya pajak, fasum, dan fasos yang bisa dimanfaatkan warga, masih belum terasa,” ujar Rudi.
Fahri pun mempertanyakan pengelolaan dana Tapera yang rawan untuk disalahgunakan. Dia menduga dana Tapera yang terkumpul bakal dijadikan bancakan.
“Kita khawatir dana yang tersimpan di Tapera nasibnya akan sama seperti dana Asabri dan Jiwasraya. Jangan-jangan dana Tapera juga bisa jadi bancakan,” pungkas Fahri.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji karyawan, termasuk karyawan swasta dan pegawai mandiri sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.






