News  

Pelaku Pembajakan Vidio Diciduk Polisi

Foto: Dok Vidio.com

KabarJakarta.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan seorang pelaku pembajakan video ilegal dari aplikasi menonton berbayar, Vidio.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Cyber Polda Jawa Barat, AKBP Hotmartua Ambarita, Sabtu, 1 Juni 2024.

Aksi pembajakan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2023. Pelaku mencuri video dari aplikasi berbayar dan mengunggahnya kembali di platform Telegram, sehingga memperoleh keuntungan dari iklan yang muncul di sana.

“Keuntungan yang didapatkan pelaku berasal dari iklan di salah satu platform, dan kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan Juni 2023 hingga akhirnya dilaporkan,” ungkap AKBP Hotmartua.

Dari aksinya ini, pelaku mengaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp400 juta. “Menurut pengakuan tersangka, keuntungannya sekitar Rp400 juta,” ungkap AKBP Hotmartua.

Pelaku kini diancam dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 UU ITE, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kriminal terkait pelanggaran hak cipta digital di Indonesia, yang kerap merugikan penyedia layanan dan konten digital.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti pembajakan konten, serta melaporkan jika menemukan tindakan serupa. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang dialami industri kreatif dan penyedia layanan berbayar.