KabarJakarta.com – KPU menetapkan batas usia calon kepala daerah setidaknya berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024.
“Disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulis, Minggu, 30 Juni 2024.
Hasyim juga menambahkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur genap berusia 30 tahun, pada tanggal 1 Januari 2025. Selanjutnya, jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.
“Terdapat tiga kerangka hukum yang digunakan KPU dalam menentukan peraturan terkait batas usia calon kepala daerah,” ujar Hasyim.
Kerangka hukum tersebut adalah putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 angka 2, Undang-undang Pilkada tentang Akhir Masa Jabatan dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.
Hasyim merinci putusan No 23 P/HUM/2024 angka 2 berbunyi: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Kedua ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan atau AMJ Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 yaitu Pasal 201 ayat (7): “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.”
Terakhir ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada:
Pasal 164A: “(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.






