MK era Anwar Usman memutuskan, capres di bawah usia 40 tahun boleh menyalonkan diri di ajang kontestasi Pilpres 2024 asalkan pernah terpilih atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan terjadi pelanggaran etika berat dalam putusan MK tersebut, dan Anwar Usman diturunkan dari jabatannya dan dikenai sanksi lainnya.
Meski begitu, putusan anulir MK yang dibuat hakim konstitusi di era Anwar Usman tidak bisa dianulir, dan Gibran tetap dinyatakan sah secara konstitusi sebagai cawapres. (*)






