News  

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Cek Kebijakan Terbaru!

ILUSTRASI. Ganjil Genap berlaku atau tidak di wilayah DKI Jakarta hari ini.

KabarJakarta.com — Ketentuan ganjil genap tetap diberlakukan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ganjil genap ini menggantikan sistem 3 in 1 yang mengharuskan kendaraan membawa setidaknya tiga penumpang.

Tujuan utama dari penerapan aturan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan, termasuk jalan-jalan yang terhubung dengan gerbang tol. Prinsip dasar dari kebijakan ini adalah hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintasi jalan tertentu pada tanggal yang memiliki angka ganjil.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor plat genap diizinkan untuk melintasi jalan pada tanggal genap. Pengecualian berlaku pada beberapa kondisi tertentu. Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan harapan dapat mengurangi tingkat kemacetan di ruas-ruas jalan yang rawan padat. Perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Namun, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu), maupun pada hari libur nasional. Sebagai ilustrasi, pada 3 Januari, hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang diperbolehkan melintas di jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta. Sebaliknya, pada 4 Januari, hanya kendaraan dengan nomor plat genap yang diizinkan. Mengingat hari ini, 27 Februari 2026, adalah Kamis, yang merupakan hari kerja, maka aturan ganjil genap di Jakarta pun berlaku.

Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua periode waktu. Periode pertama berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Periode kedua berlaku pada sore hingga malam hari, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil masih dapat melintasi jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap.

Sebagai bagian dari kewajiban pengguna jalan, sangat penting untuk memeriksa daftar ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil genap sebelum melewati jalan-jalan umum di Ibukota. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan ini, Anda dapat menghindari pelanggaran dan denda yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap kebijakan ganjil genap di Jakarta.