“Setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak asing. Kami buka di situ banyak senjata laras panjang, pendek, dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk,” tutur Triatno.
Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra. Namun, bukan izin senjata yang ditemukan.
Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Saksi GRP saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.
Setelah melakukan verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan airsoft gun.
Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UUD RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (*)






