KabarJakarta.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memproses pidana terhadap 77 orang, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), sepanjang semester pertama tahun 2024. Jumlah ini meningkat 166 persen dibandingkan semester pertama tahun 2023, di mana hanya terdapat 29 orang tersangka dalam tindak pidana keimigrasian.
Dari 77 orang tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21), dengan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan.
“Tak hanya WNA yang kami proses pidana, WNI juga. Ancaman hukuman terberatnya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Rabu, 17 Juli 2024.
Silmy menambahkan bahwa tersangka yang dijerat ancaman tersebut telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Kasus tersebut ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
“Penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Ini yang kita waspadai,” jelasnya.
Dari 77 kasus tersebut, 32 di antaranya atau sekitar 41 persen adalah pidana atas pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal ini menjerat orang asing dengan dokumen perjalanan dan visa yang sudah tidak berlaku atau yang memiliki dokumen perjalanan palsu.
“Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala dan memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lainnya. Jangan beri celah bagi orang asing untuk melakukan kriminal di negara kita,” tutupnya. (*)






