Catatan IPW pada HUT Polri Ke-78

Polri
Ilustrasi pasukan Polri (Foto: Antara//Didik Suhartono/foc)

KabarJakarta.com – Institusi Polri di bawah komando Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencatat pencapaian terbaiknya dalam menyelesaikan Grand Strategi Polri 2005-2025. Kepercayaan publik terhadap Polri, berdasarkan survei Litbang Kompas, mencapai 73 persen menjelang Hari Ulang Tahun Polri Ke-78 pada 1 Juli 2024.

Keberhasilan ini harus menjadi refleksi bagi pimpinan Polri ke depan, mengingat masih ada riak-riak kecil di internal yang menunjukkan bahwa reformasi kultural belum sepenuhnya tercapai. Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri terhadap masyarakat, tindakan sewenang-wenang, dan sikap arogan yang menyakiti hati rakyat masih terlihat, termasuk pertunjukan kemewahan di hadapan publik.

Komitmen Polri dalam mengawal investasi sesuai perintah Presiden Jokowi sering kali membuat institusi ini bersikap represif, yang berpotensi melanggar HAM. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mendasari peran Polri dalam pengawalan investasi, berlandaskan prinsip polisi sipil yang demokratis dan menghormati HAM, baik melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).

Selama aturan tersebut belum ada, bentrokan antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui cara-cara kekerasan bisa terjadi, seperti yang terjadi di Wadas, Rempang, dan berbagai perusahaan pertambangan dan perkebunan.

Di kasus Wadas, Komnas HAM menemukan bahwa Polda Jateng menggunakan kekuatan berlebihan saat menangkap warga, yang mengakibatkan puluhan warga terluka dan 67 orang dibawa ke Polres Purworejo. Di Rempang, Komnas HAM juga menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa kericuhan.

Pendekatan kekerasan oleh anggota Polri terbaru adalah kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar SMP di Padang. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, menyebabkan 17 anggota Ditsabhara Polda Sumatera Barat diperiksa. Namun, kasus ini ditutup oleh Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dengan alasan Afif meninggal karena melompat ke sungai, sementara 17 anggota akan disidang etik karena pelanggaran SOP.

Tindakan kekerasan dan sewenang-wenang tersebut berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengarahkan seluruh Kapolda di Indonesia untuk mencegah kekerasan berlebihan, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No. ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tanggal 18 Oktober 2021. Isi arahan tersebut meliputi:

1. Mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganannya dilakukan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

2. Menegakkan hukum secara tegas terhadap anggota Polri yang melanggar dalam kasus kekerasan berlebihan.

3. Memerintahkan Kabidhumas untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan.

4. Memberikan arahan kepada anggota operasional agar melaksanakan tugas sesuai kode etik profesi Polri dan menghormati HAM.

5. Menekankan agar tindakan paksa dilakukan sesuai SOP tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

6. Mengutamakan latihan simulasi sebelum kegiatan pengamanan yang berisiko tinggi.

7. Memperkuat pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pengamanan.

8. Mencegah tindakan arogan dan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri.

9. Meningkatkan peran supervisor dalam pengawasan lapangan.

10. Memperkuat pengawasan dalam setiap tindakan kepolisian.

11. Memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin atau kode etik.

Pencegahan ini akan sia-sia tanpa pengawasan melekat (waskat) dari atasan langsung, yang diatur dalam Perkap No. 2 Tahun 2022. Atasan yang melindungi bawahan yang salah tanpa melaksanakan waskat juga akan mendapat sanksi.

Dalam rangka melaksanakan Grand Strategi Polri 2025-2045, aspek kultural melalui SDM yang profesional dan akuntabel sangat penting. Indonesia Police Watch (IPW) mencatat banyak keluhan masyarakat terkait wewenang penegakan hukum oleh satuan kerja (satker) reserse, termasuk kriminalisasi penyidik, keberpihakan, dan ketidakadilan.

Namun, personil Polri menunjukkan kemampuan tinggi dalam penegakan hukum, seperti yang terlihat dari penangkapan 18 bandar judi online dalam waktu singkat sesuai Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Polri memiliki kemampuan yang baik dalam penegakan hukum, namun perlu didukung kemauan kuat untuk memberantas judi online, seperti yang diperintahkan oleh Presiden. Pada HUT Polri Ke-78, institusi Polri diharapkan mampu memberantas judi online hingga Desember 2024 sesuai dengan Keppres 21 Tahun 2024.

Dengan kepercayaan publik yang tinggi, masyarakat berharap Polri mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik guna menyongsong periodisasi Grand Strategi Polri berikutnya.

Selamat HUT POLRI ke-78

Salam,

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesian Police Watch (IPW)