News  

Bareskrim Ungkap Kasus Open BO ‘Premium Place’

Dittipidsiber Bareskrim Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar tindak pidana kasus dugaan ekploitasi seksual terhadap anak. (Foto: PMJ/Fajar)

KabarJakarta.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang diberi nama Premium Place.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, menyatakan kasus ini melibatkan sebuah kelompok yang memiliki peran masing-masing. Mulai dari admin media sosial, pemasaran, penyedia rekening, hingga muncikari.

“Modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan,” ujar Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 23 Juli 2024.

Kelompok ini terdiri dari perempuan di bawah umur, perempuan dewasa, serta berbagai istilah seperti sekuter, selebriti kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya.

Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah tersangka berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), serta seorang pembantu yang terlibat di Lapas Narkotika berinisial MI (26).

Dani menjelaskan, para tersangka awalnya mempromosikan konten mereka melalui media sosial X. Bagi yang berminat, harus bergabung di grup Telegram ‘Premium Place’ dengan biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

“Anggota grup Telegram Premium Place mencapai sekitar 3.200 akun, bisa jadi juga 3.200 orang,” katanya.

Sementara itu, tarif untuk melakukan open BO bervariasi. Khusus untuk perempuan di bawah umur, tarifnya mencapai Rp8 juta hingga Rp17 juta.

“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)