News  

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat TPPO Internasional

Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji
Foto: Humas Polri

KabarJakarta.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional. Empat tersangka, yaitu ZS, M, H, dan NSS, telah ditangkap dalam operasi ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap setelah penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Investigasi lebih lanjut mengungkap keberadaan ZS di Abu Dhabi, yang mengatur operasional sindikat ini.

“Para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia. Penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri. Red notice terhadap tersangka ZS alias Colby diterbitkan pada 1 Desember 2023,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 16 Juli 2024.

Setelah penangkapan, diketahui bahwa ZS, warga negara China, adalah ketua kelompok scam. Ia mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.

“ZS mempekerjakan NSS sebagai penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI cara mengoperasikan scam pekerjaan paruh waktu,” jelas Himawan.

Pengembangan lebih lanjut membawa penyidik kepada tersangka M, yang berperan sebagai penyalur WNI untuk bekerja dalam scam pekerjaan paruh waktu. WNI yang direkrut awalnya dijanjikan pekerjaan terkait komputer.

Tersangka H, yang berperan sebagai operator scam pekerjaan paruh waktu, juga ditangkap. Selain itu, terdapat empat buron WNI yang telah diterbitkan red notice-nya, serta satu WNA yang akan diterbitkan red notice-nya.

“Total 823 WNI menjadi korban TPPO sejak 2022 hingga 2024. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer oleh tersangka,” ungkap Himawan.

Direktur menegaskan bahwa jaringan ini juga beroperasi di India, China, dan Thailand, dengan total kerugian dari tiga negara tersebut mencapai Rp1,5 triliun. Indonesia sendiri mengalami kerugian Rp59 miliar.

“Saat ini kami masih mengupayakan perampasan aset yang diduga berada di Abu Dabi,” ujar Himawan.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia. (*)