Sapto menjelaskan, 11 pendaki ilegal tersebut terdiri dari tiga kelompok yang berasal dari wilayah yang berbeda-beda.
“Rombongan pertama berasal dari Tangerang berjumlah empat orang, rombongan kedua dari Bogor empat orang, dan yang ketiga berasal dari Jakarta, Bekasi, dan Tangerang,” ungkap Sapto.
Berdasarkan pengakuan dari para pendaki tersebut, mereka melakukan pendakian melalui jalur tikus yang difasilitasi oleh salah satu oknum basecamp.
“Mereka naik hari Minggu, tanggal 18, turunnya hari Senin. Mereka difasilitasi oknum basecamp melalui jalur tikus, tidak melalui jalur resmi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, 11 pendaki tersebut dikenakan sanksi tegas berupa larangan mendaki seluruh gunung yang menjadi bagian Taman Nasional di Indonesia.
“Mereka kami blacklist dan di-notice ke seluruh Taman Nasional. Mereka dikenakan sanksi 2 sampai 5 tahun tidak diperbolehkan naik gunung di seluruh taman nasional di Indonesia,” tegas Sapto.
“Sedangkan untuk oknum basecamp bisa dikenakan sanksi larangan menyediakan jasa pendakian. Rencananya dalam waktu dekat akan kami akan panggil,” pungkasnya. (*)






