Maka, dengan terbitnya aturan baru, kenaikan jabatan ASN dapat diusulkan pada tanggal setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi ASN terhadap organisasinya,” ucap Anas.
Selain itu, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital, menggunakan Sistem Informasi ASN (SIASN).
Mengenai penilaian kinerja ASN yang akan diusulkan kenaikan pangkat, berdasarkan penilaian kinerja periodik. (*)






