KabarJakarta.com – Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Ronny Talapessy, mengungkap kondisi terkini kliennya. Dia menyebut saat ini RE lebih banyak berdoa dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
“Kondisinya baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa,” kata Ronny, Minggu (11/9/2022).
Kendati demikian, Ronny menyebut masih ada trauma yang dialami Bharada RE pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Bahkan, kata Ronny, terbaru RE menjalani asesmen psikologi dan terapi selama 1,5 jam. Hal tersebut dilakukan untuk memulihkan trauma yang dialami.
“Kita kan kemarin melakukan asesmen psikolog juga, juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat dia masih ada trauma,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Brigadir Yoshua tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Peran Bharada RE adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Yoshua. Selain memerintah, mantan Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada RE dan Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga menembak Yoshua. Hal itu terungkap dari pengakuan Bharada RE saat diperiksa Komnas HAM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bharada RE berbalik arah dari yang sebelumnya mengikuti skenario Ferdy Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialaminya. Jenderal Sigit menyebut keterangan Bharada RE membuat kasus semakin terang benderang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM dituduh berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Sedangkan peran PC adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.











