KabarJakarta.com – Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Putri tidak tidak ditahan.
Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Rabu (31/8) malam, pihaknya telah memeriksa Putri Candrawathi. Saat itu ada permintaan dari kuasa hukum Putri untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Dia menyebut, permintaan itu masih dipertimbangkan oleh penyidik
“Alasan kedua, kemanusiaan dan alasan ketiga masih memiliki balita,” kata Agung Budi yang juga menjabat sebagai Irwasum Polri, Kamis (1/9/2022).
Meski tidak ditahan, lanjut Agung, Putri tidak dapat berpergian ke luar negeri karena sudah dicekal. Selain itu, Putri dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
“Pihak pengacara menyanggupi dan berjanji Ibu PC (Putri Candrawathi) akan kooperatif,” ujarnya.











