Bisnis  

Sambo Belum Menyerah, Ajukan Gugatan ke PTUN Soal Pemecatan Dirinya

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berencana akan menggugat hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan dirinya secara tidak terhormat (PTDH). Sambo akan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, sidang etik banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Selain itu, seluruh hakim di persidangan memperkuat putusan sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu, yaitu memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak terhormat.

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Menanggapi itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Problemnya, apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak,” kata Bambang, kemarin.

“Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri,” tuturnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya siap menghadapi kemungkinan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.

“Tentu dari Biro Wabprof dan Divisi Hukum Polri siap,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, upaya Fedy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Namun, dia menekankan, bahwa hasil putusan sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam Undang Undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.

“Hasil keputusan banding FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).