Bisnis  

Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Terhormat

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8) kemarin. Putusan itu diambil setelah digelarnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang tersebut digelar sejak Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari WIB.

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Menanggapi putusan tersebut, Ferdy Sambo bereaksi. Dia langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Ferdy Sambo.

Sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua yaitu Bharada Richard Eliezer alias RE alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan staf pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf alias KM.

Seperti diketahui, para saksi yang disebutkan di atas juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama dan ditahan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, totalnya Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Lima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Ferdy Sambo disebut merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada Richard menembak Brigadir Yoshua.

Sementara, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituduh turut membantu peristiwa pembunuhan sadis tersebut.