Bisnis  

Polri Habiskan Waktu 73 Hari Untuk Memastikan Karir Ferdy Sambo Tamat

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Pengajuan banding yang diajukannya ditolak oleh seluruh hakim di sidang etik Polri, Senin (19/9) kemarin.

Berikut kronologi selama 73 hari proses pemecatan Ferdy Sambo, dari ditempatkhususkan (patsus) hingga resmi dipecat.

Seperti diketahui, pada 8 Juli 2022 publik dikejutkan dengan pemberitaan penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu disebutkan, Brigadir Yoshua tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE).

Polisi saat itu menjelaskan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi pemicu baku tembak antara Brigadir Yosh dengan Bharada Richard.

Namun, penjelasan polisi itu memunculkan tanda tanya di benak publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresponnya dengan membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus kematian Brigadir Yosh. Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian dipatsuskan, dan tak lama kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

“Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J,” kata Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Ferdy Sambo Dipecat

Setelah terbongkarnya skenario itu, publik mendesak agar Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo. Kapolri Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Senin (18/7), dan dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

Tak lama berselang, 6 Agustus 2022, Sambo dipatsuskan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama proses pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Tak hanya Sambo, sejumlah anggota Polri ikut terseret dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ini. Ada yang diproses secara etik, ada juga yang diproses secara pidana.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo digelar dan memutuskan Ferdy Sambo resmi dipecat dari anggota Polri.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri.

Menanggapi putusan itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Senin (20/9), sidang banding Ferdy Sambo digelar. Hasilnya, seluruh hakim menolak banding tersebut. Ferdy Sambo tetap dikenai sanksi PTDH.

Sidang banding dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri. Putusan ini bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung dengan tegas.