KabarJakarta.com – Pemprov DKI Jakarta mencatat sejumlah wilayahnya kualitas udaranya buruk. Dan, polusi udara di Jakarta Timur paling parah dibandingkan dengan kota lainnya di Jakarta.
“Berdasarkan data yang kita miliki, Jaktim tertinggi polusi udaranya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Asep mengungkapkan, yang menyebabkan polusi udara di Jaktim tertinggi di Jakarta karena wilayah itu merupakan kawasan industri.
“Jaktim itu kan daerah industri, kalau Jakarta Utara pelabuhan. Wilayah industri kita paling banyak di Jaktim, sehingga pencemaran udaranya relatif tinggi dibandingkan dengan kota lain di Jakarta,” ungkapnya.
Selain industri, kata Asep, penyumbang polusi udara lainnya adalah kendaraan bermotor.
Kembali dikatakannya, daerah-daerah yang memiliki banyak pabrik atau industri pasti berdampak pada kualitas udaranya seperti Bekasi dan Tangerang di mana keduanya adalah daerah penyangga Jakarta.
Kerja Sama dengan Bekasi dan Tangsel Kendalikan Pencemaran Udara
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah strategi baru guna menekan terjadinya pencemaran udara, salah satunya membuat perjanjian kerja sama dengan Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengendalikan pencemaran udara.
“Saat ini Pemprov DKI sedang menyusun perjanjian kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi,” ungkap Asep Kuswanto.
Asep menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut khusus terkait polusi udara, salah satunya yaitu melakukan uji emisi.
“Perjanjian kerja sama ini khusus untuk pengendalian polusi udara, yang salah satunya adalah melakukan uji emisi bersama, kemudian juga menyusun kebijakan-kebijakan secara bersama-sama,” kata Asep.
Diharapkan, kata Asep, rencana dan strategi untuk menangani pencemaran udara bisa berlaku dengan wilayah lainnya. karena, tanpa adanya kerja sama yang menyeluruh dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) sekitar Jakarta, maka pengendalian udara tidak dapat berjalan dengan baik.
70 Rencana Mengendalikan Udara
Diberitakan sebelumnya, Sub Koodinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan Pemprov DKI telah menyiapkan 70 rencana aksi mengendalikan polusi udara di Jakarta. Katanya, rencana itu akan segera dipaparkan ke publik dalam waktu dekat.
“Ada 70 rencana aksi yang ada, nanti itu akan disampaikan di publik,” kata Yogi, Jumat (16/9).
Dia mengungkapkan, salah satu yang dimuat dalam rencana aksi itu ialah strategi pengendalian pencaran udara. Nantinya, strategi itu akan masuk ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
“Ada strategi pengendalian pencemaran udara, itu nanti akan dibuatkan Pergub untuk menjadi dasar hukum, Dengan begitu bisa kita eksekusi secara berkesinambungan,” jelasnya.
Kata dia lagi, nantinya peningkatan tata kelola pengendalian udara dilakukan dengan sejumlah cara, yaitu meningkatkan kuantitas invebtatisasi emisi berkelanjutan, peningkatan sistem pemantauan evaluasi mutu udara, hingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.
Selain itu, pihaknya akan mengupayakan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak dengan cara peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, pengembangan kawasan rendah emisi serta penerapan uji emisi kendaraan bermotor.
Sedangkan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dilakukan dengan cara meningkatkan Ruang Terbuka dan Bangunan Hijau (RTBH), instalasi panel surya atap serta pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.
Dari sejumlah rencana aksi yang dia sebutkan, Yogi menyebut sebagian di antaranya telah dikerjakan. Dia memastikan rencana aksi ini akan berkesinambungan hingga 2030 mendatang.
“Ini program berkesinambungan, tidak bisa setahun dua tahun, tapi jangka panjang. Oleh karena itu harus diikat menjadi dasar hukum. Jadi siapapun nanti kepala dinasnya siapapun gubernurnya harus terikat untuk menyukseskan ini,” pungkas Yogi.











