KabarJakarta.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku terkejut ketika mendengar dua mantan rekannya di lembaga anti rasuah itu, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung di tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Novel pun menyatakan kecewa.
“Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS,” kata Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, yang diunggah Rabu (28/9) kemarin.
Novel menyarankan agar Febri dan Rasamala mundur. Dia menilai, justru Brigadir Yoshua sebagai korban yang wajib dibela, bukan Ferdy Sambo dan istrinya.
Tak hanya itu, Novel mengajak Febri dan Rasamala untuk mengawasi kasus ini dan memastikan tidak ada yang menghalangi pengusutan kasus tersebut.
“Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Alasan Febri dan Rasamala Jadi Pengacara Ferdy Sambo-Putri
Febri Diansyah mengaku dirinya mendapatkan kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia memutuskan bersedia membela Putri setelah mempelajari kasusnya.
“Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Ibu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan damping secara objektif,” kata Febri, Rabu (28/9).
Dia memastikan dirinya akal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
“Sebagai advokat, saya akan mendampingi Ibu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri.
Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Alasan dia bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihan hukum, pertimbangan utamanya karena Pak Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasmala.
Dia mengatakan, temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangan dirinya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Selain itu, dia menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara Indonesia yang berhak mendapat pembelaan hukum.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, sebagai warga negara dia berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” pungkas Rasmala.











