Bisnis  

Mulai 20 Juli 2022, Google, WhatsApp dan Instagram Diblokir Pemerintah Indonesia?

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) adalah 20 Juli 2022. Karenanya, layanan PSE yang tidak melakukan pendaftaran terancam diblokir.

Hingga, Senin (18/7), sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp, Instagram, dan Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, pendaftaran PSE dilakukan sepenuhnya untuk melindungi masyarakat Indonesia.

“Sebab, apabila tidak terdaftar dan ada masalah, bagaimana bisa melindungi para konsumen yang menggunakan layanan tersebut,” jelas Semuel.

Sementara itu, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi memastikan, tidak ada yang ‘dianakemaskan’. Kata dia, baik PSE asing maupun lokal diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi level playing field.

“Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Jika ada website yang meniru branding-nya, bisa kita minta klarifikasinya,” terangnya.

Bagaimana jika hingga tanggal yang telah ditentukan masih ada PSE belum mendaftarkan diri, Dedy menyebutkan Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dahulu.

“Platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Setelah melakukan identifikasi, lanjut Dedy, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan Lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut. Contohnya, platform games berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kalau fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan media sosial berada di bawah naungan Kemkominfo.

“Lalu, komunikasi akan dilakukan akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar,” ujarnya.

“Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kemkominfo, sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” jelas Dedy.

Meski begitu, Dedy menyebutkan, Kemkominfo optimis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. A[palagi pihaknya terus melakukan komunikasi dengan platform-platform tersebut.

Dari pantauan terkini, salah satu PSE besar yang sudah terdaftar adalah aplikasi chatting Telegram. Dikutip dari situs PSE Kominfo, layanan tersebut sudah terdaftar pada 17 Juli 2022.

Sebelumnya, beberapa PSE asing yang juga diketahui telah melakukan pendaftaran adalah TikTok, Linktree serta Spotify. Sementara beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.

Dasar Aturan Pendaftaran PSE

Perlu diketahui, kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).

Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya,” kata Dedy.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.

“Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini,” kata Dedy.

Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif.

Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.

6 Kategori yang Wajib Mendaftar

Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,

2. Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.