KabarJakarta.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Mabes Polri mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, karena diduga turut menghalang-halangi proses penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Boyamin mengatakan, dalam proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kematian Brigadir J terdapat supervisi dari Polda Metro Jaya. Termasuk oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
“Jadi, kalau dari tataran itu, apapun peristiwanya, ternyata ini kena prank, misalnya, maka ketika kapolresnya dicopot, kapoldanya juga harus diganti,” kata Boyamin, Senin (21/11/2022).
Seperti diketahui, Mabes Polri telah mencopot Kombes Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan setelah terlebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya.
Budhi Herdi adalah orang pertama yang mengumumkan kepada publik terkait kematian Brigadir J. Saat itu, ia menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE) di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Jerry diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela dalam menangani kematian Brigadir J.
Boyamin kemudian membandingkan tindakan terhadap Kapolda Metro Jaya dengan langkah Mabes Polri yang mencopot Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta usai tragedi Kanjuruhan di Malang. Menurutnya, dalam kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Mabes Polri tidak hanya mencopot Kapolres Malang, tapi juga mencopot Irjen Nico Afinta dari jabatan Kapolda Jawa Timur.
Berkaca dari hal ini, ia meminta Kapolda Metro Jaya juga harus dicopot dari jabatannya buntut keterlibatan anggotanya dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J.
“Artinya pada tahapan itu, selaku Kapolda harus bertanggungjawab, pucuk pimpinan tertinggi mengatur anak buah dan mengelola anak buah,” pungkas Boyamin.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuh. Ia diduga menjadi korban pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, kasus kematiannya sempat disebut sebagai peristiwa tembak-menembak. Puluhan anggota korps Bhayangkara turut terseret dalam perkara ini. Sebanyak tujuh di antara mereka dipecat sementara yang lainnya mendapatkan sanksi etik dan pemeriksaan internal.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan pembantu Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf (KM).
Saat ini, mereka berlima sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.











