Bisnis  

Kasus Ferdy Sambo Ngerembet Kemana-mana, 2 Anak Buah Fadil Imran Diperiksa

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dinyatakan tidak profesional.

Ketidakprofesionalan yang dimaksud adalah saat memproses dua laporan terkait laporan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam laporan itu yang dilaporkan adalah Brigadir Yosua.

“Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

Belakangan, kedua laporan tersebut ditarik dari Polres Jaksel hingga Bareskrim Polri menghentikan penyidikannya. Kedua laporan tersebut disebut sebagai upaya penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, Jerry dan Pujiyarto disangkakan dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembersihan Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf p dan c, kemudian Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Dedi menyebut ada tiga saksi yang dihadirkan di sidang etik AKBP Pujiyarto, yakni AKBP HS, Kompol GA, dan AKP IMW.

“Ada tiga saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, AKP IMW. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan. Setelah pembacaan tuntutan, akan diberi kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya,” jelas Dedi.
“Setelah itu akan digelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan. Apabila sudah diputuskan, akan saya informasikan kepada teman-teman,” lanjutnya.

Untuk diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ketujuh tersangka itu adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan – mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria – mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin – mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo – mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuck Putranto – mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto – mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

7. Irjen Ferdy Sambo – mantan Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

Sementara itu, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck, dan Kompol Baiquni sudah mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya juga mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.