Bisnis  

Kapolres Jaksel Nonaktif Budhi Herdi Dijebloskan ke Patsus Mako Brimob Depok

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Norfiansyah Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Budhi Herdi dikurung di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penempatan khusus Budhi Herdi.

“Iya betul, beliau ditempatkan khusus di Mako Brimob,” kata Dedi Prasetyo, Senin (22/8/2022).

Kombes Budhi Herdi duduga melanggar etik terkait penyidikan tewasnya Brigadir Yoshua di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 83 sudah diperiksa.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, diduga ada enam perwira polisi melakukan tindak pidana merintangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keenam perwira tersebut telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diserahkan ke penyidik.

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,” kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Agung menjelaskan tim khusus Polri telah memeriksa 83 orang. Sebanyak 35 orang di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

Lanjut Agung, sebelumnya ada 18 anggota yang ditempatkan di tempat khusus, tapi kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang sudah melaksanakan patsus yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS (Ferdy Sambo) karena sudah tersangka, RR (Bripka Ricky Rizal) juga sudah jadi tersangka, dan RE (Bharada Richard Eliezer) kan sudah menjadi tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, berikut ini peran enam anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan:

1. Irjen Ferdy Sambo – eks Kadiv Propam Polri

Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

2. Brigjen Hendra Kurniawan – mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

Brigjen Hendra diduga mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV. Sikap tidak berempati terhadap keluarga Brigadir Yoshua ketika mengantarkan jenazah di Jambi juga dijadikan catatan.

3. Kombes Agus Nurpatria – eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

4. AKBP Arif Rahman Arifin – eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri

Diduga memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

5. Kompol Baiquni Wibowo – eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Baiquni diduga menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua. Dia juga diduga menyerahkan DVR CCTV dari Kompol Chuk kepada seorang perwira berpangkat AKP.

6. Kompol Chuk Putranto – eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

Kompol Chuk diduga ikut terlibat dalam penghilangan DVR CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua dengan meminta seorang polisi menyerahkan DVR CCTV kepada seorang pekerja harian lepas (PHL).