KabarJakarta.com – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, dan meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
“Berdasarkan analisa yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa (Putri Candrawathi) dan penasihat hukumnya tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata Jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Oleh karena itu, kami (JPU) memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” lanjut Jaksa.
Menurut Jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Selain itu Jaksa beranggapan, surat dakwaan terhadap Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.
“Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Putri Candrawathi Ajukan Keberatan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Putri tetap bersikeras diri bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua.
“Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi,” ucap tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam nota keberatan, Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi dirinya. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yoshua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.
Kala itu, Yoshua hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak.
Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Tim pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Yoshua Hutabarat telah berada di dalam kamar.
Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.











