Bisnis  

Ferdy Sambo Janjikan Bharada RE Uang Rp1 Miliar Usai Habisi Nyawa Brigadir Yoshua

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Terungkap jumlah “fee” yang dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) setelah menembak mati Brigadir Yoshua.

Rencananya, Ferdy Sambo dan Putri akan memberikan uang imbalan tersebut begitu kondisi sudah dinyatakan aman.

Apesnya, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua yang didalangi Ferdy Sambo terungkap di hadapan publik.

Pada sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa para ajudan itu saling bekerja sama untuk memenuhi perintah Ferdy Sambo.

Awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bripka RR untuk menembak Brigadir Yoshua. Namun, Bripka RR menolak dengan alasan tidak memiliki cukup keberanian.

Selanjutnya, Bripka RR memanggil Bharada RE untuk menemui Ferdy Sambo dengan tujuan yang sama, yakni menanyakan kesiapan menembak mati Brigadir Yoshua. Tak disangka Bharada RE menyatakan kesiapannya.

Kepada Bharada RE, Ferdy Sambo beralasan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, telah dilecehkan oleh Brigadir Yoshua.

Bharada RE kemudian dibekali senjata Glock 17 Nomor Seri MPY851 milik Ferdy Sambo. Selanjutnya Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil Brigadir Yoshua ke dalam rumah untuk dieksekusi.

Dengan tiga hingga empat kali tembakan yang dilepaskan Bharada RE, Brigadir Yoshua tewas tertelungkup bersimbar darah. Selanjutnya, pengeksekusian terakhir dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Saudara Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepau di bagian kepala belakang sisi kiri korban Yoshua hingga meninggal dunia,” kata JPU membacakan isi surat dakwaan.

Begitu selesai mengeksekusi Brigadir Yoshua hingga tewas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan uang masing-masing Rp500 juta untuk Bripka RR dan KM. Sedangkan Bharada RE mendapat lebih besar, yakni Rp1 miliar.

Selain itu, mereka juga dijanjikan akan diberi iPhone 13 ProMax baru untuk mengganti ponsel mereka yang dimusnahkan untuk menghilangkan barang bukti.

Belakangan, uang itu diminta kembali oleh Ferdy Sambo, dan berjanji akan diberikan kembali begitu situasi sudah benar-benar dinyatakan aman.