Bisnis  

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Selain Ferdy Sambo, ada enam anggota Polri lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama, yaitu:

1. Brigjen Hendra Kurniawan – mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria – mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin – mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

4. Kompol Baiquni Wibowo – mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto – mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto – mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Dia juga telah diberhentikan tidak dengan hormat (TDH) sebagai anggota Polri. Pemecetan dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap dirinya.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Timsus Polri Komjen Ahmad Dofiti, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.