KabarJakarta.com – Bharada Richard Eliezer, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengubah kesaksian awal yang disampaikan kepada penyidik. Diduga, dia mengubah kesaksiannya itu lantaran Irjen Ferdy Sambo ingkar janji kepada dirinya.
Informasi ingkar janji Ferdy Sambo itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8). Jenderal Sigit mengungkapkan Ferdy Sambo sempat menjanjikan akan menghentikan kasus (SP3) penembakan mati Brigadir Yosua oleh Eliezer atas perintah Sambo, namun ternyata perkara tersebut terus berlanjut.
“Pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi,” kata Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
“Namun ternyata faktanya, Richard Eliezer tetap menjadi tersangka, atas dasar tersebut dia menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dan ini juga yang kemudian mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan pada saat itu,” ungkap Kapolri.
Setelahnya, lanjut Kapolri, Richard Eliezer meminta pengacara baru. Selain meminta pengacara baru, Richard juga menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.
“Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," kata Kapolri.
Richard Eliezer Cabut BAP
Seperti diketahui, Richard Eliezer membuat pengakuan baru terkait tewasnya Brigadir Yoshua. Kata dia, tidak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yoshua.
Hal tersebut disampaikan pengacara Richard saat itu, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir Yoshua tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada Richard.
“Pengakuan dia (Richard Eliezer) tidak ada baku tembak,” kata Boerhanuddin, Senin (8/8).
Boerhanuddin sempat menjadi penasihat hukum Bharada Richard menggantikan pengacara sebelumnya. Dia juga mengatakan bahwa kliennya menjelaskan soal bekas proyektil yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Katanya, Richard mengaku bekas proyektil yang ada di TKP hanya alibi. Pistol Brigadir Yoshua sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi,” ungkap dia.]
Pada BAP terbaru, Richard juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir Yoshua. Pengacara mengatakan lebih dari satu orang yang disebut terlibat dalam tewasnya Brigadir Yoshua.
Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56. Saat ini dia ditahan.
BAP Awal Richard Eliezer
Pada awal mula kasus ini mengemukan, disebutkan Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7) sore. Disebutkan, ada belasan tembakan yang dilepaskan kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
“Brigadir Yoshua melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada Richard membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” kata Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (11/7).
Dalam kasus ini, Brigadir Yoshua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada Richard adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua 2 Kali
Terungkap, Irjen Ferdy Sambo ternyata ikut menembak mati Brigadir Yoshua sebanyak dua kali. Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8). Fakta itu terungkap dari pengakuan Bharada Richard Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
“Ferdy Sambo tembak Brigadir Yoshua dua kali. Itu keterangan Bharada Richard, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,” kata Taufan.
Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir Yoshua akan dibuka di pengadilan. Dia menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir Yoshua tewas.
“Di pengadilan nantinya dibuka, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa eksekutor lainnya itu. Menurut Bharada E, ya FS,” jelasnya.
Taufan menjelaskan ada perbedaan pengakutan antara Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer. Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada Richard menembak Yoshua. Sedangkan, Bharada Richard mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Ferdy Sambo.
“Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada Richard untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS,” ungkap Taufan.











