Bisnis  

Belum Divaksin Booster, Warga Jakarta Enggak Bisa ke Kantor dan Mal

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan syarat wajib vaksin ketiga atau booster ketika masuk ke mal, perkantoran dan fasilitas publik lainnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tengah menyusun regulasi teknis di lapangan.

“Saat ini sudah kami berlakukan wajib booster. Tapi kami harus menyiapkan regulasinya, segera kami susun,” kata Riza Patria, Rabu (18/7/2022).

Katanya, nantinya regulasi turunan itu bisa berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.

“Semua kebijakan dari Pemerintah Pusat kami dukung. Nanti akan disusul dengan Pergub, Kepgub, Instruksi Gubernur (Ingub) atau Surat Edaran,” jelasnya.

Riza Patria meyakini, kebijakan baru itu mampu mendorong capaian vaksinasi booster, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Hingga saat ini hanya 4 juta masyarakat di Jakarta yang sudah divaksinasi booster.

“Cara ini kami dorong agar masyarakat segera booster. Mungkin merasa aman, sehat, jadi sebagian warga tidak seantusias ketika vaksin satu, vaksin dua. Angkanya kita lihat masih 4 juta,” tuturnya.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bagi masyarakat untuk memasuki fasilitas umum. Tempat umum yang dimaksud mulai dari perkantoran hingga mal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Daerah, Bupati, dan Wali Kota. SE diterbitkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri R Gani Muhamad, pada Senin (11/7/2022).

“Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum antara Iain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik Iainnya. Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun," bunyi keterangan SE point B nomor 1.

Tito juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah melakukan percepatan vaksinasi booster mulai dari tingkat RT/RW hingga tempat umum. Percepatan disarankan melibatkan tokoh agama hingga organisasi masyarakat.

“Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya, Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal,” ujarnya.

Exit mobile version