KabarJakarta.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 warga negara Indonesia (WNI). Puluhan korban tersebut diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dalam operasi yang disebut ‘Operation Mirani’.
“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan dengan modus membawa WNI ke Australia untuk dieksploitasi secara seksual,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2024.
Para WNI yang menjadi korban diberangkatkan secara ilegal ke Australia dan kemudian dieksploitasi secara seksual di sana. Modus operandi melibatkan perekrutan dan pemberangkatan korban secara non-prosedural, sehingga menyebabkan mereka tereksploitasi.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan satu tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman, yang berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney, ditangkap oleh kepolisian Australia pada 10 Juli 2024. Jaringan prostitusi ini telah beroperasi sejak 2019.
“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan untuk dipekerjakan sebagai PSK di Australia mencapai sekitar 50 orang,” ungkap Djuhandani.
“Tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar 500 juta rupiah,” tambahnya.
Sebagian Korban Sudah Kembali ke Indonesia
Djuhandani juga mengungkapkan sebagian korban TPPO yang dijadikan PSK di Australia telah kembali ke Indonesia.
“Lima puluh korban masih ada yang berada di Australia, dan ini menjadi bahan yang kami sampaikan kepada AFP untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Brigjen Djuhandani.
Djuhandani juga menemukan bukti catatan pemotongan gaji yang dikirim oleh korban kepada tersangka melalui WhatsApp, yang diduga sebagai bentuk kontrol tersangka terhadap para korban.
“Kami menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim oleh korban yang bekerja sebagai PSK di Sydney kepada tersangka melalui WA,” jelasnya.
Sebagian besar korban berasal dari Pulau Jawa. Namun, beberapa korban yang telah kembali ke Indonesia enggan memberikan keterangan. “Beberapa korban yang telah pulang sendiri tidak mau memberikan keterangan,” ujarnya.
Para korban dijanjikan gaji tinggi sehingga tertarik untuk bekerja di Australia, meskipun mereka belum mengetahui detail pekerjaan tersebut. “Terkait jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada. Iming-iming gaji tinggi di sana cukup variatif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FLA dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)






