KabarJakarta.com – Konflik antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin meluas. Kali ini, DPW PKB DKI Jakarta melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Sebelumnya, Lukman Edy juga telah dilaporkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan tuduhan serupa.
“Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Hasbiallah menyatakan bahwa pernyataan Lukman telah mencemarkan nama baik PKB. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh atas inisiatif DPW PKB sendiri. “Lukman Edy tidak perlu tabayyun karena tidak ada niat baik ke PKB,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PKB, Buhari, mengatakan ada empat narasi utama yang disampaikan Lukman Edy yang dianggap menyimpang dari kebenaran. Pertama, Lukman menuduh PKB telah kehilangan ruh perjuangan dalam usia 26 tahun. Kedua, PKB terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Ketiga, PKB dianggap menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. Keempat, PKB meninggalkan nahdliyin.
“Padahal semua kader PKB berjuang dan didedikasikan untuk warga nahdliyin sejak awal berdiri hingga hari ini,” kata Buhari.
Atas dasar tersebut, Lukman Edy dianggap menyebar fitnah dan membuat kegaduhan. “Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan,” pungkas Buhari.
Di sisi lain, Lukman Edy menilai laporan terhadap dirinya sudah direncanakan oleh internal PKB. “Mereka tidak terima dikritik,” kata Lukman lansir dari laman JawaPos.com.
Sebelumnya, PKB melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri akibat pernyataannya di PBNU beberapa hari lalu. Laporan tersebut diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Lukman disangkakan melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.
Beberapa waktu lalu, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain itu, Lukman mengungkapkan bahwa kewenangan Dewan Syuro PKB di era kepemimpinan Muhaimin telah dikebiri. “Dulu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang, itu tidak ada lagi,” kata Lukman. (*)






