Revisi UU TNI Dibahas Tertutup, DPR dan Pemerintah Gelar Konsinyering di Hotel

Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam forum konsinyering tertutup. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Fairmount, Jakarta.

KabarJakarta.com — Komisi I DPR bersama pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam forum konsinyering tertutup. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, sejak Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan salinan agenda yang diterima, rapat berlangsung maraton dari pukul 13.30 hingga 22.00 WIB dan berlanjut keesokan harinya, Sabtu (15/3), di Ruby Meeting Room hotel yang sama, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Lokasinya di Hotel Fairmount. Acara hari ini dan besok,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Kabar ini juga dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Politisi PDI Perjuangan yang tergabung dalam Panja Revisi UU TNI itu membenarkan jalannya pembahasan. “Benar,” katanya kepada ERA.id.

Menurut Hasanuddin, pembahasan pada hari pertama masih sebatas daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, ia enggan menjelaskan alasan pemilihan lokasi rapat di hotel alih-alih di ruang Komisi I DPR. “Tanya saja ke Ketua Komisi I DPR,” ujarnya, merujuk pada Utut Adianto yang juga menjabat sebagai Ketua Panja.

Revisi UU TNI ini menuai kontroversi lantaran dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Sejumlah poin perubahan dalam DIM yang diusulkan pemerintah memicu perdebatan, salah satunya terkait perluasan penempatan prajurit aktif di 15 kementerian dan lembaga.

Bahkan, pemerintah mengusulkan agar prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil di luar 15 institusi tersebut, dengan syarat pensiun dini.

Selain itu, revisi ini mengatur perpanjangan usia masa dinas keprajuritan. Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun diperpanjang hingga 58 tahun, sedangkan perwira dapat bertugas hingga 60 tahun.

Tak hanya itu, masa kedinasan juga berpotensi diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menempati jabatan fungsional tertentu. Sementara untuk perwira tinggi bintang empat, masa pensiun akan bergantung pada diskresi presiden.