KabarJakarta.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa rencana pembangunan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Pegadungan resmi dihentikan. Pemprov DKI Jakarta kini akan fokus pada proyek ambisius lainnya, yaitu pembangunan pulau sampah di pesisir utara Jakarta. Asep menjelaskan bahwa awalnya Pemprov DKI berencana untuk membangun dua fasilitas RDF sekaligus, yaitu di Rorotan dan Pegadungan. Namun, seiring dengan munculnya gagasan pembangunan pulau sampah, rencana RDF di Pegadungan pun dibatalkan.
“Dulu, saat kami merencanakan pembangunan RDF di Rorotan, Pak Gubernur menginginkan dua lokasi sekaligus. Satu di Rorotan, yang akan dibiayai penuh oleh APBD, baik untuk kajian maupun pembangunannya, sementara yang di Pegadungan akan menggunakan pinjaman pemerintah pusat melalui PT SMI,” ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Meski ada tawaran hibah dari PT SMI untuk menyusun studi kelayakan RDF di Pegadungan, proyek tersebut akhirnya dihentikan. “Namun, proyek ini tidak dilanjutkan karena pada saat itu muncul ide untuk membangun pulau sampah. Akhirnya, kami memutuskan untuk lebih serius mengembangkan rencana tersebut,” tambahnya.
Saat ini, DLH telah mengalokasikan anggaran pada tahun 2025 untuk melakukan kajian terkait regulasi yang mengatur proyek ambisius ini. Asep menyoroti bahwa regulasi tentang reklamasi dan pesisir utara Jakarta masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak tahun 1980-an. “Kami akan melakukan kajian due diligence untuk mengevaluasi apakah regulasi yang ada masih relevan. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan perubahan atau pembaruan terhadap regulasi tersebut,” jelas Asep.
Berbagai dinas terkait juga sudah memulai penyusunan kajian mereka untuk memastikan proyek ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Dinas Citata tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk kajian pra-FS, dan Dinas SDA juga sudah mengalokasikan anggaran untuk kajian hidrodinamika. Masing-masing dinas sedang menyusun kajian yang diperlukan,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya adalah memastikan kesesuaian regulasi dan lokasi pembangunan pulau sampah sebelum pengajuan perizinan. “Setelah regulasi dan lokasi sudah final, baru kami akan mengajukan perizinan. Semua dimulai dari perizinan sebelum kami memutuskan untuk melaksanakan pembangunan pulau sampah ini. Tiga dinas, yaitu LH, Citata, dan SDA, akan bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” tambah Asep.
Proyek pulau sampah ini diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam menangani permasalahan sampah yang semakin kompleks di Jakarta.












