News  

Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana Periode 19-26 Juli

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dok. Polri)

KabarJakarta.com – Polri berhasil mengungkap 1.546 kasus tindak pidana dalam periode 19-26 Juli 2024. Kasus-kasus yang terungkap mencakup narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), dan kasus yang menarik perhatian publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa terdapat 178 kasus narkoba dan 38 kasus perjudian baik online maupun konvensional. Selain itu, ada 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, dan 30 kasus senjata tajam.

Untuk TPPO, Polri mengungkap 4 kasus, sementara tindak pidana ringan (tipiring) mencapai 325 kasus. Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat antara lain 30 kasus pembunuhan, 37 kasus pencurian biasa, 36 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 17 kasus pencurian dengan kekerasan.

Kasus penganiayaan mencapai 67, illegal logging satu kasus, illegal mining dua kasus, dan illegal drilling satu kasus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 50, miras 8 kasus, dan penemuan mayat 7 kasus. Selain itu, ada 3 kasus kebakaran, 5 kasus pengerusakan, 2 kasus fidusia, 35 kasus kecelakaan lalu lintas, dan 500 teguran simpatik lalu lintas.

Terungkap pula satu kasus uang palsu, 14 kasus pengeroyokan, dan 5 kasus KRDT. (*)