News  

Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya Senilai Rp 3 Triliun

Gedung Waskita Karya
Gedung Waskita Karya (Foto: Net)

KabarJakarta.com – Edwin Soeryadjaya mengajukan gugatan senilai Rp 3 triliun terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan Kedutaan Besar India terkait pembangunan gedung di Kuningan, Jakarta Selatan.

Gugatan perbuatan melawan hukum ini didaftarkan pada 19 Juni 2024 dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut laman web resmi PN Jakarta Timur, sipp.pn-jakartatimur.go.id, sidang perdana akan digelar pukul 10 pagi, Rabu, 3 Juli 2024.

Tidak hanya Edwin, gugatan ini juga melibatkan 23 penggugat lainnya yang merupakan warga terdampak di sekitar pembangunan gedung Kedutaan Besar India.

Edwin menggugat PT BITA Enarcon Engineering (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Tergugat III). Dalam petitumnya, Edwin meminta Majelis Hakim untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain itu, Edwin juga menuntut penggantian kerugian immateriil secara tunai sebesar Rp 3 triliun dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari dari setiap keterlambatan pelaksanaan putusan penghentian pembangunan.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding, maupun kasasi,” demikian isi gugatan tersebut.

David Tobing, kuasa hukum Edwin Soeryadjaya, mengungkapkan bahwa warga telah menolak pembangunan Kedutaan Besar India sejak tahap perencanaan hingga dimulainya pembangunan.

“Para tergugat diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena dilakukan tanpa adanya amdal dan izin lingkungan,” kata David seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Selasa 2 Juli 2024.

Hingga berita ini diturunkan, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, belum memberikan tanggapan. Pihak Kedutaan Besar India di Jakarta juga belum merespons konfirmasi terkait masalah ini.*