KabarJakarta.com – Pemprov DKI memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas konsistensinya memberikan pendampingan pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya yang bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan BUMD DKI Jakarta.
Atas konsistensinya tersebut, Bank DKI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penghargaan diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rudi Margono, di Monas bertepatan pada Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta.
“Bank DKI mengucapkan selamat dan apresiasi atas raihan prestasi Kejati DKI Jakarta, utamanya dalam layanan pendampingan dan pertimbangan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya Pemprov DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta,” ujar Amirul Wicaksono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI seperti dilansir dari laman beritajakarta.id, Jumat 28 Juni 2024.
Ia menyampaikan, penghargaan itu didasari atas kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selama periode 2023 sampai Mei 2024.
Amirul menjelaskan, Kejati DKI Jakarta sebagai instansi penegak hukum telah menjadi mitra terbaik bagi Bank DKI, utamanya dalam menjaga prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melalui Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam, telah beroperasi sesuai koridor good corporate governance secara berkesinambungan,” katanya.
Sebagai informasi, Bank DKI telah bersinergi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam hal pendampingan dan pelayanan hukum yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bank DKI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tentang Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam kesepakatan tersebut, selain memberikan pendampingan hukum, Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia di bidang hukum.
Bank DKI juga mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang telah membantu dalam jasa hukum terkait penyelesaian permasalahan kerja sama pemanfaatan tanah milik Bank DKI di Jalan MH Thamrin 10, Jakarta Pusat, termasuk penagihan kredit bermasalah.






