KabarJakarta.com – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional dua perusahaan yang melanggar ketentuan, berlokasi di Bekasi dan Tangerang.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/6), menyampaikan bahwa sejak pekan lalu pengawasan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya mulai diintensifkan.
Pengawas Lingkungan Hidup ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.
Saat melakukan pengawasan terhadap PT III di Kabupaten Bekasi pekan lalu, ditemukan kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III. Kegiatan ini tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III, sehingga dinyatakan ilegal.
Kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan, dan area tersebut telah dipasangi garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Sedangkan di PT LSI yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, ditemukan bahwa perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksinya, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.
Selain memasang PPLH line, di kedua lokasi perusahaan tersebut, Pengawas Lingkungan Hidup juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang terdaftar di KLHK.
Rasio Ridho, yang juga Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, menekankan bahwa pelanggaran dan pencemaran udara akan ditindak tegas.
Sanksi administrasi, perdata, dan pidana dapat diterapkan terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
KLHK berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara itu, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa setiap ketidaktaatan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Ardyanto.






