News  

Polres Tangsel Amankan Tersangka Pencabulan Dibawah Umur

kasus pelecehan anak dibawah umur
Ilustrasi kasus pelecehan anak dibawah umur

KabarJakarta.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tersangka terhadap BL atas dugaan kasus pencabulan bocah di bawah umur.

Kini Polisi telah menahan tersangka dan selanjutnya akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Alhamdulillah pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur sudah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil pada Jumat (14/6).

BL merupakan pemilik salah satu tempat hiburan malam di wilayah Tangerang. Tersangka sendiri ditahan atas laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN pada 17 November 2023 lalu.

Tersangka dijerat atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016.

Namun pihak Polres Tangsel belum bisa membeberkan secara lengkap terkait kronologis pencabulan tersebut.