KabarJakarta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Berikan Tarif Khusus Transportasi Umum dalam Rangka HUT ke-497 Kota Jakarta.
Dinas Perhubungan menetapkan tarif khusus bagi pengguna transportasi umum selama dua hari, yaitu pada tanggal 22 dan 23 Juni 2024, pengguna layanan Transjakarta, MRT, dan LRT hanya dikenakan biaya Rp 1.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa tarif spesial Rp 1 ini berlaku selama dua hari penuh sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna transportasi umum di Jakarta.
“Dalam rangka perayaan ulang tahun kota Jakarta, Pemprov DKI memberikan hadiah istimewa bagi warga yang bepergian menggunakan transportasi umum dengan hanya membayar Rp 1,” ujar Syafrin, Jumat (7/6).
Syafrin juga menegaskan bahwa untuk Layanan Mikrotrans, Transjakarta Peduli, Layanan Penugasan Transjakarta lainnya, serta Layanan Gratis bagi masyarakat tertentu tetap berlaku tarif Rp 0 atau sesuai ketentuan awal yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
“Pemberlakuan tarif Rp 1 ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar terbiasa menggunakan transportasi umum sebagai bagian dari mobilitas atau aktivitas harian mereka,” pungkasnya.






