KabarJakarta.com – Beredar sebuah foto mesra penyanyi Nindy Ayunda dengan pria yang diduga adalah Dito Mahendra.
Publik mempertanyakan foto tersebut, sebab mengira Dito Mahendra sedang di penjara karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun penjara.
Nindy Ayunda tidak membantah bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah dirinya. Namun, dia tidak menjawab apakah pria itu adalah Dito Mahendra.
“Belum tahu kan siapa (pria itu). Yang jelas foto itu pas Waisak,” kata Nindy Ayunda ketika di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Dia pun tidak menjawab apakah pria itu barunya jika bukan Dito Mahendra.
“Yang bilang kekasih baru kan kalian,” ujarnya.
Dia hanya membantah kalau dirinya saat ini sedang jomblo alias tidak punya pasangan. Hanya saja, dia tidak bicara lebih lanjut.
Seperti diketahui, hubungan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra diungkapkan ke publik oleh artis Nikiti Mirzani yang saat itu berseteru dengan Dito Mahendra.
Vonis Kasus Dito Mahendra
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra menjadi satu tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana menyimpan atau memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin.
PT DKI mengubah putusan PN Jaksel Nomor 32/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel tanggal 4 April 2024 yang menghukum Dito dengan pidana tujuh bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Perkara nomor: 103/PID.SUS/2024/PT DKI ini diadili oleh ketua majelis Erwan Munawar dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Panitera Effendi Panataran Tampubolon. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan sejumlah barang bukti berupa senjata api dan peluru dirampas untuk dimusnahkan.
Pidana satu tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Kasus ini terbongkar berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat itu, KPK sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Saat penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan kamar terkunci yang di dalamnya berisi senjata api, amunisi, magasin, serta dokumen persenjataan. Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Baintelkam Polri yang pada akhirnya memproses hukum Dito. (*)






