KabarJakarta.com – Seorang mantan anggota Polri berinisial P (30), ikut terciduk dalam penggerebekan peredaran narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/11). Diketahui, P yang berpangkat Briptu, pernah bertugas di Propam Polda Metro Jaya.
Dia diberhentikan sebagai anggota Polri karena desersi atau tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.
“Terakhir saya tugas di Propam Polda Metro Jaya dengan pangkat Briptu. Dikeluarkan karena desersi,” kata P di Mapolsek Palmerah.
Dia mengaku sudah menjadi ‘pelanggan’ Kampung Boncos sejak dua bulan terakhir, dan telah rutin mengonsumsi narkoba sejak setahun belakangan.
“Ke Kampung Boncos dua bulan terakhir ini. kalau mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir,” tuturnya.
P mengaku baru pertama kali diciduk dalam penggerebekan yang hampir setiap pekan digelar Polsek Palmerah ataupun Polres Metro Jakarta Barat.
Sementara itu, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohin memastikan bahwa P dan 10 orang lainnya yang terciduk merupakan pengguna sabu.
“Hasil tes urine, 11 orang semuanya positif mengonsumsi sabu,” ujar Dodi, Rabu (2/11/2022) malam.
Selain P, seorang mantan polisi lainnya yang ikut diciduk yaitu berinisial D. Diketahui, dia sempat bertugas di Polres Metro Jakarta Barat dengan pangkat terakhir Aiptu.
Selain menangkap 11 orang, polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu sebesar 0,26 gram yang hendak dibuang oleh salah satu pelaku.
“Kami juga mengamankan uang tunai Rp1,35 juta, beberapa bong (alat isap sabu), dan dua paket sabu meskipun kecil,” imbuhnya.











