Bisnis  

Polisi Akan Tahan Putri Candrawathi, Kapan?

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Jumat Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, kembali melakukan wajib lapor. Kabarnya, Bareskrim Polri akan menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

“Besok wajib lapor,” kata kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis, Kamis (29/9/2022).

Untuk diketahui, berkas para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua telah dinyatakan lengkap (P21), termasuk Ferdy Sambo dan Putri. Namun, hingga kini Putri belum ditahan seperti tersangka lainnya.

Kata Arman, kesehatan fisik dan piskologis Putri belum dievaluasi. Karena itu kliennya tersebut hanya diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Belum ada evaluasi, silakan ditanyakan ke penyidik kapan pemeriksaannya,” ujarnya.

Beberapa hari lalu, Selasa (27/9), Polri tengah mengevaluasi kesehatan Putri Candrawathi, menjelang pengumuman berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, apakah dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejaksaan Agung.

“Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Ibu PC (Putri Candrawathi), baik dari fisik maupun psikisnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9).

“Nanti, apabila sudah dapat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkaranya dinyatakan P21,” kata Dedi melanjutkan.

Dedi menyebutkan, pihaknya berencana melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) pada pekan depan, jika minggu ini berkas perkaranya dinyatakan P21.

“Setelah dinyatakan P21, minggu depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk proses kesiapan persidangan,” tuturnya.

Ditanya soal penahanan Putri Candrawathi, Dedi kembali menyatakan bahwa penyidik sedang melakukan kesehatan fisik dan psikis Putri.

“Apabila ada perkembangan lebih lanjut dari penyidik tentunya akan saya sampaikan kepada teman-teman wartawan,” ucap Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9).

Dedi menyebut hal ini merupakan teknis penyidik. Jika nanti Putri ditahan tentunya penyidik akan menyampaikan.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan dugaan berencana, penyidik Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM).

Para tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.