KabarJakarta.com – Beredar isu adanya keterlibatan tiga Kapolda di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Polri memastikan tak ada keterlibatan tiga jenderal di Kepolisian tersebut.
“Sampai hari ini saya tegaskan kembali, dari hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan bukti itu. Tidak ada keterkaitannya tiga Kapolda yang dimaksud,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Kata dia, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, termasuk eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. juga, memperdalam perkara obstruction of justice kepada tujuh orang tersangka.
“Penyidik sedang berusaha segera menuntaskan berkas perkara yang sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka FS (Ferdy Sambo) cs, dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56,” ujarnya.
“Kemudian berkas perkara Irjen FS dan 6 tersangka lainnya terkait obstruction of justice, UU ITE, kemudian juncto Pasal 221 dan 223 KUHP, serta dari Divisi Propam masih memiliki tunggakan 20 sidang kode etik yang harus segera dituntaskan,” tambah Dedi.
Sebagai informasi, beredar kabar keterlibatan tiga orang jenderal Polri dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yoshua. Ketiga Kapolda itu disebut-sebut membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir Yoshua versi Ferdy Sambo.











