KabarJakarta.com – Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Kini, jenderal bintang dua Korps Bhayangkara tersebut terancam dikenai hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, sidang KKEP menolak bandingnya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Terhormat (PTDH).
Perjalanan Karir Ferdy Sambo
Perjalanan karir Ferdy Sambo cukup melesat di Kepolisian. Hanya butuh tiga dekade saja, dia tercatat sebagai jenderal bintang dua termuda di Korps Kepolisian.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Dia berpengalaman di bidang Reserse.
Tahun 2010, Sambo menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat. Karirnya terus menanjak hingga tahun 2012 menjabat sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun kemudian, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Karirnya semakin melesat, pada 2015 Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia juga sempat dipercaya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Sambo mulai menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tahun sejak 16 November 2022, dengan bintang dua di pundaknya.
Sepanjang karirnya, Sambo pernah terlibat pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung racun Sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Dipecat Sebagai Anggota Polri
Kasus kematian Brigadir Yoshua menjadi awal mula keruntuhan karir Ferdy Sambo di institusi Polri. Kasus ini pertama kali terungkap ada 11 Juli 2022. Agar terhindar dari sanksi hukum, dia membuat skenario bahwa Brigadir Yoshua tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE) di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Ferdy Sambo menyebutkan peristiwa itu dipicu dari pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yoshua terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Belakangan, skenarionya terbongkar, dan dia mengaku bahwa ikut terlibat dan merupakan dalang dari peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua.
Imbas dari kasus ini, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari posisi Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022. Selang dua minggu kemudian, tepatnya 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya.
Bersama dengan 9 anggota Polri lainnya, Ferdy Sambo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma). Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak professional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yoshua.
Jadi Tersangka Pembunuhan
Pengusutan kasus kematian Brigadir Yoshua dilakukan Polri. Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana. Dia diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada insiden baku tembak maupun pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya adalah, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE untuk menembak Brigadir Yoshua. Setelah Brigadir Yoshua tewas, dia menembakkan pistol milik Brigadir Yoshua ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali,” jelas Kapolri Sigit, Selasa (9/8).
Sebelum Sambo, Bharada RE lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ajudan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) serta asisten pribadi Sambo, Kuat Ma’ruf (KM), jua ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersamgka, Jumat (19/8).
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Obstruction of Justice
Tak hanya diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Yoshua.
Perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus ini seperti perusakan dan penghilangan CCTV, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo tidak seorang diri. Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, KOmbes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya 8 hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KIHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun penjara.











