KabarJakarta.com – Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan kejahatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di persidangan terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jaksa Muda Bidang Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung telah menunjuk telah menunjuk 43 orang JPU dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agung Ketut Sumedana, Senin (12/9/2022).
Sebelumnya, kata Agung Ketut, Jam Pidum telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama satu orang tersangka yaitu FS (Ferdy Sambo).
“Pemberitahuan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipsiber tanggal 1 September 2022.
Adapun kasus FS ini terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan dalam Pasal 49 yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu ARA, TC, BW, HK, AN, IW, dan FS.











