Bisnis  

Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Diminta Mulutnya Jangan ‘Ember’, Kenapa?

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Jaksa yang ditugaskan menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat arahan khusus dari Kejaksaan Agung, yaitu tidak diperbolehkan untuk banyak bicara soal perkara itu.

“Kita tidak boleh sembarangan, karena itu saya tidak mau banyak bicara karena saya takut biasa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan saat ditemui di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Kata Fadil lagi, para jaksa hanya akan berbicara mengenai kasus ini di persidangan terbuka. Dia ingin agar kasus ini benar-benar berlangsung di pengadilan tanpa adanya opini-opini di luar pengadilan.

“Proses penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum pidana agar fokus. Begitu pun jaksa nanti tidak boleh banyak bicara. Jaksa berbicaranya di persidangan terbuka untuk umum, tidak membentuk opini apapun di luar persidangan. Kita hargai harkat martabat manusia supaya ada proses penegakan hukumnya benar-benar murni hukum, tidak ada yang lain-lain,” tukasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan seorang sipil bernama Kuat Ma’ruf yang merupakan staf pribadi Ferdy Sambo.

Sedangkan berkat satu tersangka lainnya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, akan menyusul kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti.