KabarJakarta.com – Indonesia untuk sementara menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migram ke negeri Jiran, Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Langkah ini dilakukan akibat pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang disepakati kedua negara.
Dilansir dari Channel News Asia, Minggu (17/7/2022), penghentian sementara pengiriman TKI itu menjadi pukulan berat bagi Malaysia yang merupakan produsen minyak sawit terbesar ke dua di dunia dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global. Sebab, dengan penghentian itu, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono mengatakan, pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Padahal system tersebut diduga terkait dengan perdagangan manusia (human trafficking) dan kerja paksa.
Pengoperasian sistem itu melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April 2022, yang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan di Malaysia.
Lanjut Hermono, sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk pekerja, di mana setengahnya untuk pekerjaan di sektor perkebunan dan manufaktur.
Sementara itu, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan menyatakan telah menerima surat dari Pemerintah Indonesia terkait pemberhentian pengiriman TKI. Dia mengatakan Pemerintah Malaysia akan membahas permasalahan ini dengan Kementerian Dalam Negeri naegaranya yang mengawasi Departemen Imigrasi.
Untuk diketahui, Malaysia sangat bergantung pada jutaan pekerja asing, yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk mengisi pekerjaan pabrik dan perkebunan yang tidak diminati oleh penduduk setempat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ada kekhawatiran yang berkembang mengenai perlakukan terhadap pekerja migran. Hal itu seiring dengan dilarangnya tujuh perusahaan Malaysia oleh Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir karena isu ‘kerja paksa’.













