KabarJakarta.com- Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi difasilitasi dan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
Enam Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda Jaringan Utilitas, Raperda Pembentukan dan Penataan Kecamatan–Kelurahan, serta Raperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
“Sudah difasilitasi ke Kemendagri,” ujar Khoirudin usai memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) di Gedung DPRD DKI, Jumat, 28 November 2025.
Khoirudin menyampaikan seluruh unsur pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi telah bulat menyetujui Raperda yang terkait penataan wilayah Jakarta, termasuk pemekaran dan perubahan batas kecamatan serta kelurahan.
Namun, Raperda soal perubahan badan hukum PAM Jaya disebut masih menuai catatan dari beberapa fraksi.
“Terkait pemekaran dan perubahan batas wilayah, semuanya bulat menyetujui. Tapi untuk perubahan badan hukum PAM Jaya, memang ada yang setuju dan ada yang belum,” jelasnya.
Menurutnya, fraksi-fraksi yang belum memberikan persetujuan meminta penjelasan lebih mendalam serta data pendukung yang sifatnya terbatas dan hanya dapat diperoleh melalui permintaan resmi.
“Saya akan minta data-data itu. Setelah lengkap, semua akan kami kumpulkan lagi supaya clear and clean. Karena ini sebenarnya hanya perubahan bentuk badan hukum,” ujarnya.






