News  

KPK Periksa Widi Hartoto Eks Kepala Divisi Corsec Bank BJB dan Tersangka Suhendrik Direktur PT WSBE

KPK memeriksa mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

KabarJakarta.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJBR) pada Rabu, 26 November 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam proyek tersebut.

Dua pihak yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto, serta Suhendrik, salah satu tersangka yang juga Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 26 November 2025.

Budi menyampaikan bahwa keduanya hadir dalam pemeriksaan tersebut, tetapi ia belum dapat menyampaikan detail materi yang dikonfirmasi oleh penyidik.

KPK sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB untuk periode 2021–2023. Program ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp222 miliar. Penyelidik juga menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk kepala daerah era itu.

Kasus Bank BJB

Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Kasus ini disebut akibat praktik di Bank BJB yag menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yaitu PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Akan tetapi, belanja jumbo ini tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan media.